TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.

Fungsi:

  1. Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi disatuan kerjanya;
  2. Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh disatuan kerjanya;
  3. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi pubilk;
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
  6. Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;