You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Taratak Sungai Lundang
Desa Taratak Sungai Lundang

Kec. Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Fungsi PPID

25 Agustus 2021 Dibaca 318 Kali

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.

Fungsi:

  1. Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi disatuan kerjanya;
  2. Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh disatuan kerjanya;
  3. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi pubilk;
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
  6. Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;