Peraturan Nagari Tentang BLT Dana Desa
BLT DD adalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di desa yang memenuhi kriteria tertentu.
BLT DD bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat desa di tengah pandemi COVID-19.
Perubahan Peraturan Wali Nagari Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari