Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintahan Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan jika terjadi dugaan pelanggaran.
Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan dengan menghubungi:
Email : unzhallo@gmail.com
Telp/WA Center : 085298040857
Alamat : JL. Raya Padang Painan KM 37 . Nagari Taratak Sungai Lundang
Pengaduan juga dapat langsung dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan .