Pemerintah Nagari Taratak Sungai Lundang , Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2019 Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Taratak sungai lundang.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Taratak sungai lundang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagari taratak sungai lundang.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Nagari taratak sungai lundang mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.