You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Taratak Sungai Lundang
Desa Taratak Sungai Lundang

Kec. Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Profil Singkat PPID

25 Agustus 2021 Dibaca 281 Kali

Pemerintah Nagari Taratak Sungai Lundang , Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2019 Pemerintah  telah menerbitkan Surat Keputusan  tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Taratak sungai lundang.

 

Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari  Taratak sungai lundang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagari taratak sungai lundang.

 

Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Nagari taratak sungai lundang mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :

 

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

 

  1. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 

  1. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.