Dana desa adalah anggaran yang bersumber dari APBN yang diterima desa setiap tahun, yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. Dana Desa yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip-prinsip: keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa; dan tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.