Penyertaan Modal Desa adalah pemisahan kekayaan Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Penyertaan Modal Desa adalah pemisahan kekayaan Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).