Bahwa dalam pelaksanaan pasal 68 (a) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka setiap awal tahun anggaran Pemerintah Desa wajib memberikan Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Desa kepada masyarakat melalui benner maupun webside resmi desa.
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Desa/Nagari Tahun Anggaran 2022, Laporan ini kami susun menggunakan Aplikasi Siskeudes dan dipublikasikan sebagai bentuk Transparansi pengeleloaan Keuangan Desa